pengunjung

Selasa, 19 Januari 2016

surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016

Salam sukses buat rekan-rekan Guru di seluruh Indonesia. Berikut adalah informasi mengenai surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK tentang penyaluran aneka tunjangan Guru tahun 2016. Berikut adalah informasinya, silahkan di simak.
Di tahun 2016 ini, aneka tunjangan guru masih diberikan dengan kuota yang terbatas, sehingga guru yang diprioritaskan mendapat tunjangan guru tahun ini adalah guru yang data-datanya telah valid di aplikasi Dapodik serta sesuai dengan kriteria penerima aneka tunjangan guru di tahun 2016.Hal ini berdasarkan pada surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016 tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.Berikut isi / poin penting surat edaran Dirjen GTK tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2016 selengkapnya :
1. Memberikan arahan kepada Guru untuk menggunakan dan mengisi data-data Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yaitu Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen versi 8.3.0.2.  Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.3. Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Surat edaran resmi yang admin bagikan ini berasal dari postingan Facebook Bpk. Tagor Alamsyah Harahap (Dirjen GTK).Demikian informasi yang kami sampaikan mengenai surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK tentang penyaluran aneka tunjangan Guru tahun 2016. Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih.

1 komentar: