Seperti yang dilansir dari kaltim Post ( 02/03/2015 ) , saat ini Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( P2TK ) Kemdikbud masih mempersiapkan penerbitan SKTP ( Surat Keputusan Pencairan Tunjangan ).
Anggaran untuk membayar TPG semakin membengkak. Tahun lalu anggaran pembayaran TPG yang ditransfer ke daerah sekitar Rp 60,5 triliun, tahun ini alokasinya naik menjadi Rp 70,2 triliun. Hal ini disebabkan bertambahnya jumlah penerima dan kenaikan gaji pokok guru PNS secara berkala.
Anggaran TPG yang ditransfer ke daerah untuk membayar tunjangan profesi guru-guru PNS. Sedangkan anggaran yang dikelola Kemendikbud untuk membayar Tunjangan Profesi uru Non PNS alias guru swasta dan guru bantu.
“Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,” kata Sumarna.
Pencairan TPG tahun memberlakukan regulasi baru yaitu pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan. Jika pemkab atau pemkot tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda.
Sumarna berharap , tahun 2015 pencairan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) tepat waktu , jumlah , dan tepat sasaran . Kemendikbd tidak ingin ada penimbunana uang Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) di daerah masing-masing , Ketika sudah jelas Guru calon penerima , maka Tunjangan Profesi Guru harus segera dicairkan .
(Sumber : www.kaltimpost.com)
“Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,” kata Sumarna.
Pencairan TPG tahun memberlakukan regulasi baru yaitu pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan. Jika pemkab atau pemkot tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda.
Sumarna berharap , tahun 2015 pencairan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) tepat waktu , jumlah , dan tepat sasaran . Kemendikbd tidak ingin ada penimbunana uang Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) di daerah masing-masing , Ketika sudah jelas Guru calon penerima , maka Tunjangan Profesi Guru harus segera dicairkan .
(Sumber : www.kaltimpost.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar