Berikut ini contoh POS Yang bapak ibu bisa Jadikan Pembanding
LEMBAR
PENGESAHAN
Prosedur Operasi Standart ( POS ) ini telah diterima
dan disahkan oleh pejabat terkait di Koordinator Wilayah Kecamatan Baureno, Dinas
Pemdidikan Kabupaten Bojonegoro .
Pada
Hari : Rabu
Tanggal : 14 Aprilt2021
Tempat
: SDN
Baureno III
Baureno,,14 April 2021
Telah diteliti Kepala SD Negeri Baureno III
Pengawas
SD
EKO PRAYITNO,S.Pd.MM. MIFTAKUL
HUDA,S.Pd
NIP. NIP 19730422 199907 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI BAURENO III
Alamat: Jln A Yani No.175 Kec. Baureno Kab.Bojonegoro,Kode Pos :62192
BOJONEGORO
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BAURENO III
NOMOR : 421.2/97/412.201.2.038/2021
TENTANG
PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH
SEKOLAH
DASAR NEGERI BAURENO III ,TAHUN
PELAJARAN 2020/2021
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian
Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19), Maka Sekolah Dasar Negeri Baureno
III ,perlu menyusun Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Sekolah
Dasar Negeri Baureno III ,Tahun Pelajaran 2020/2021
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 , tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Lembaran Nagara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4723);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala
Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Ujian yang diselelengarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian
Nasional ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590);
6.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian
Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease ( Covid-19)
7.
Rapat Dewan Guru Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,Kecamatan Baureno Kabupaten Baureno,Tentang Pembentukan Panitia
Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021, tanggal
MEMUTUSKAN
PROSEDUR OPERASI STANDAR
( POS ) UJIAN SEKOLAH (US) DI SEKOLAH DASAR
NEGERI 171 BAURENO,KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BAURENO,TAHUN PELAJARAN
2020/2021
Pasal 1
Mentapkan Prosedur
Operasi Standar ( POS ) Ujian Sekolah, selanjutnya disebut POS US Tahun Pelajaran 2020/2021 tercantum dalam
Lampiran Surat Keputusan ini yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Pasal 2
Peraturan pada Surat
Keputusan ini merupakan acuan dalam
penyelenggaraan Ujian Sekolah di Sekolah Dasar Negeri 171 Baureno,Tahun
Pelajaran 2020/2021.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam
POS US ini akan diatur lebih lanjut
dalam keputusan Kepala Sekolah berikutnya .
Pasal 4
Peraturan pada Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Rejang Lebong
Pada tanggal
Kepala
SD Negeri Baureno III
MIFTAKUL
HUDA,S.Pd
NIP
. 19730422 199907 1 001
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI BAURENO III
NOMOR : NOMOR : 421.2/97/412.201.2.038/2021
TENTANG
PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH
SEKOLAH
DASAR NEGERI BAURENO III ,TAHUN PELAJARAN 2020/2021
I.
KETENTUAN
UMUM .
Dalam
Peraturan Kepala Sekolah ini yang
dimaksud dengan:
1.
Ujian
sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
kompetensi peserta didik untuk semua pengukuran dan penilaian kompetensi
peserta didik untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.
2.
Prosedur
Operasi Standar Ujian Sekolah selanjutnya disebut POS US Tahun Pelajaran
2020/2021 adalah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjadi
dasar dan acuan dalam penyelenggaraan US.
3.
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Kriteria
Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik.
5.
US
Susulan adalah US yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan
mengikuti US Utama karena alasan
tertentu dan disertai bukti yang sah.
6.
Kisi
– kisi US adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun
berdasarkan kurikulum yang berlaku.
7.
Bahan
US adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US yang terdiri dari Paket
Soal, Lembar Jawaban, Daftar hadir, berita acara, amplop pengembalian lembar
jawaban, dan Tata tertib.
8.
Paket
Soal US adalah seperangkat soal yang digunakan pada US.
9.
Lembar
Jawaban US yang selanjutnya disebut LJUS adalah lembaran kertas yang digunakan
oleh peserta ujian untuk menjawab soal US.
10.
Daftar
Nominasi Tetap yang selanjutnya disebut DNT adalah daftar yang memuat calon
peserta tetap US.
11.
Surat
Keterangan Hasil Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut SKHUS adalah surat
keterangan yang berisi hasil ujian US.
12.
Ijasah
adalah dokumen / sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang
berisi keterangan : penyelesaian seluruh program pembelajaran; perolehan nilai
minimal baik pada penilaian akhir; Portofolio, Penugasan dan lulus US tertulis.
13.
Penyelenggara
US adalah Satuan Pendidikan.
14.
Badan
adalah Badan Penelitian dan Pengambangan
15.
Kementerian
adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
16.
Menteri
adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
II. PESERTA UJIAN SEKOLAH SEKOLAH
A. Persyaratan Peserta Ujian
Sekolah (US)
Persyaratan peserta US adalah sebagai
berikut:
1.
Telah
atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD.
2.
Memiliki laporan
lengkap penilaian hasil
belajar (rapor) pada SD, mulai
kelas I semester 1 sampai dengan
kelas VI semester 1.
3.
Berhalangan mengikuti
US di satuan pendidikan
yang bersangkutan dengan
alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah
dapat mengikuti US susulan.
B. Pendaftaran PesertaUS
1. Sekolah Dasar Negeri Baureno
III ,penyelenggara US mengirimkan daftar peserta ke Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten.
2. Panitia Penyelenggara US
Tingkat Satuan Pendidikan menggunakan nomor NISN untuk acuan nomor peserta
ujian sekolah.
3. Panitia Penyelenggara US
Tingkat Satuan Pendidikan melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan
Daftar Peserta Ujian ke Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong
6. Panitia Penyelenggara US mencetak Kartu Peserta paling lambat
tanggal 1 April 2021.
7. Kepala Sekolah penyelenggara
US menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US yang telah
ditempel foto peserta.
8. Peserta yang tidak lulus US pada
tahun pelajaran 2020/2021 dan akan mengikuti US
tahun pelajaran 2020/2021 di Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,harus
terdaftar pada sekolah asal atau sekolah penyelenggara US.
III. PENYELENGGARAAN UJIAN
SEKOLAH
Penyelenggaraan
US Sekolah Dasar Negeri Baureno III , terdiri atas Kepala Sekolah,
dan Dewan
Guru dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Sekolah
Dasar Negeri Baureno III , adalahsatuan pendidikan yang telah terakreditasi. Penyelenggara
US Tingkat Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,
ditetapkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Baureno III , penyelenggara
US, yang terdiri atas unsur-unsur Kepala Sekolah Dasar Negeri Baureno III , dan
guru dari SD Negeri 171 Rejang Lebong.
2.
Sekolah
Dasar Negeri Baureno III ,sebagai penyelenggara
US mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
Melaksanakan
tahapan US di Sekolah Dasar Negeri
Baureno III , berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Surat
Edaran yang berisi Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta
Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (
Covid-19)
b.
Melakukan
sosialisasi pelaksanaan US/Mkepada guru, peserta US, orang tua, dan komite
sekolah;
c.
Melakukan
pendaftaran calon pesertaUS serta
mengirimkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten;
d.
Meggandakan
bahan US dengan dana BOS di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Rejang Lebong.
e.
Mengambil
bahan US di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US Tingkat Satuan
Pendidikan.
f.
Memeriksa
dan memastikan amplop naskah US dalam keadaan disegel;
g.
Menjaga
kerahasiaan dan keamanan bahan US;
h.
Menjaga
keamanan pelaksanaan US;
i.
Memeriksa
dan memastikan amplop LJUS dalam keadaan tertutup dengan dilem / dilakban telah
ditandatangani oleh Pengawas Ruang US, serta dibubuhi stempel sekolah
penyelenggara US;
j.
Mengumpulkan
bahan US serta mengirimkannya ke Penyelenggara US Tingkat Satuan Pendidikan;
k.
Menerima
DKHUS dari Penyelenggara US/M Tingkat Satuan Pendidikan;
l.
Menerbitkan,
menandatangani, dan membagikan SKHUS kepada peserta US;
m.
Menyampaikan
laporan pelaksanaan US kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten
IV. BAHAN UJIAN SEKOLAH
A. Penyusunan Kisi-Kisi
Soal
Panitia Ujian Sekolah membentuk Tim
penyusun kisi-kisi soal
berdasarkan kurikulum yang berlaku, dengan langkah-langkah sebagai
berikut :
1.
Mengidentifikasi materi
yang sama pada
muatan/mata pelajaran yang diujikan
sesuai Permendiknas Nomor
37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perarturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
2.
Menyusun kisi-kisi
soal US untuk
muatan / mata pelajaran yang diujikan
dengan komposisi materi kelas IV
20%, Kelas V 30%, dan Kelas VI 50% dengan melibatkan pendidik;
3.
Melakukan
validasi kisi-kisi soal US (Praktek maupun tertulis) dengan melibatkan Kepala
Sekolah, guru, dan pakar penilaian pendidikan;
4.
Menetapkan
kisi-kisi soal US (Praktek maupun tertulis) yang digunakan sebagai acuan dalam
penyusunan soal US baik praktek maupun tertulis pada Satuan Pendidikan Dasar
Tahun Pelajaran 2020/2021.
B. Penyiapan Bahan US
Penyelenggara Ujian Sekolah Sekolah
Dasar Negeri Baureno III ,mengikuti aturan yang berlaku yaitu :
1.
Tim
Penyusun Soal membuat butir soal sesuai dengan kisi-kisi soal yang telah
ditetapkan.
2.
Tim
validasi soal melakukan validasi/revisi, menetapkan dan mengesahkan paket soal .
3.
Tim perakit soal melakukan perakitan soal sesuai
dengan hasil validasi dari Tim Validasi soal dengan jumlah butir soal sebagai
berikut:
No
|
Muatan/Mata
Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal
|
Alokasi
Waktu
|
PG
|
Uraian
|
Jumlah
|
1
|
Pendidikan
Agama dasn Budi Pekerti
|
35
|
5
|
40
|
90 Menit
|
2
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
35
|
-
|
35
|
90 Menit
|
3
|
Bahasa
Indonesia
|
40
|
5
|
45
|
90 Menit
|
4
|
Matematika
|
30
|
5
|
35
|
90 Menit
|
5
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
40
|
-
|
40
|
90 Menit
|
6
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
35
|
5
|
40
|
90 Menit
|
7
|
Seni
Budaya dan Prakarya
|
35
|
-
|
40
|
90 Menit
|
8
|
Pendidikan
Jasmani Olah raga dan Kesehatan
|
35
|
5
|
40
|
90 Menit
|
|
|
|
|
|
|
4. Paket soal untuk US
Penugasan dengan memilih Kompetensi
Dasar KI4 dari kelas IV, V, dan VI dengan mempertimbangkan kondisi sekolah,
masa pandemi dan ketersediaan sarana dan
prasarana yang tersedia di sekolah.
5. Bahan
Penugasan dengan mempertimbangkan jenis penilaian dan
ketersediaan saran dan prasarana yang tersedia dengan ketentuan sebagai
berikut:
No
|
Muatan/Mata
Pelajaran
|
Jenis
Penilaian
|
Alokasi
Waktu
|
Kinerja
|
Proyek
|
Produk
|
1
|
Pendidikan
Agama dasn Budi Pekerti
|
-
|
V
|
V
|
|
2
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
|
-
|
V
|
V
|
|
3
|
Bahasa
Indonesia
|
V
|
V
|
V
|
|
4
|
Matematika
|
|
V
|
|
|
5
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
V
|
V
|
V
|
|
6
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
-
|
V
|
V
|
|
7
|
Seni
Budaya dan Prakarya
|
V
|
V
|
V
|
|
8
|
Pendidikan
Jasmani Olah raga dan Kesehatan
|
V
|
V
|
-
|
|
9
|
|
|
|
|
|
C.
Penggandaan dan Pendistribusian Bahan US
1.
Master Soal diadakan oleh Panitia Penyelenggara US, yang selanjutnya diserahkan
kepada pihak pencetak yang telah ditunjuk.
2.
Penggandaan dan pendistribusian bahan US dilakukan
oleh Pihak Pencetak yang telah ditunjuk oleh Panitia Penyelenggara US.
3.
Pengawasan penggandaan dan
pendistribusian bahan US menjadi
tanggung jawab Panitia Penyelenggara US.
4.
Ketentuan tentang penggandaan
dan pendistribusian di atur
berdasarkan jumlah peserta US antara pihak pencetak dengan Panitia
Penyelenggara US.
V. PELAKSANAAN
US
A. Jadwal
Pelaksaan Ujian Tertulis
Jadwal pelaksanaan
Ujian Tertulis Tahun Pelajaran
2020/2021 sebagai berikut:
Utama
Hari
Tanggal
|
Jam
|
Waktu
|
Muatan/Mata
Pelajaran
|
Senin,
26 April 2021
|
1
|
07.30 – 09.30
|
PAI
|
2
|
10.00 – 12.00
|
PPKN
|
Selasa,
27
April 2021
|
1
|
07.30 – 09.30
|
Bhs.
Indonedia
|
2
|
10.00 – 12.00
|
IPS
|
Rabu,
28
April 2021
|
1
|
07.30 – 09.30
|
Matematika
|
2
|
10.00 – 12.00
|
SBDP
|
Kamis,
29
April 2021
|
1
|
07.30 – 09.30
|
IPA
|
2
|
10.00 – 12.00
|
Bhs
Jawa
|
Jumat,
30 April
2021
|
1
|
07.30 – 09.30
|
PJOK
|
2
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
Ruang
Ujian Sekolah
Sekolah
Dasar Negeri Baureno III ,
Menetapkan ruang Ujian dengan mempertimbangkan jumlah peserta didik dan mengacu
pada Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19 dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.
Ruang kelas yang digunakan terjamin aman dan memenuhi syarat
protokol kesehatan.
2.
Ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan kegiatan
dilakukan penyemprotan disenfektan
3.
Setiap ruang US ditempeli kertas yang bertuliskan “DILARANG
MASUK SELAIN PESERTA DAN PENGAWAS”.
4.
Setiap Ruang Ujian berisi maksimal 10 peserta ujian
dengan minimal 1 orang
pengawas ujian.
5.
Setiap meja diberi nomor peserta ;
6.
Setiap ruang US
disediakan denah tempat duduk peserta US dan lak / segel ;
7.
Tempat duduk peserta
US diatur sebagai berikut ;
a)
Satu bangku untuk satu orang peserta US;
b)
Jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan
mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain
minimal 1,5 ( satu setengah ) meter ;
c)
Penempatan peserta US disesuaikan dengan urutan nomor
peserta US;
8.
Penempatan
peserta US disesuaikan dengan urutan nomor peserta US (lihat gambar denah duduk US);
DENAH TEMPAT DUDUK UJIAN SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI
BAURENO III , KECAMATAN BAURENO
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
RUANG : I
RUANG : II
C.
Pengawas
Ruang US
1.
Penyelenggara
US Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan Pengawas Ruang US di tingkat sekolah
melalui surat keputusan.
2.
Pengawas
Ruang US adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan dan bukan guru kelas
VI.
3.
Pengawas
Ruang US harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang
US sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian
dimulai di lokasi sekolah penyelenggara US.
4.
Pengawas
Ruang US tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang
ujian.
5.
Penempatan
Pengawas Ruang US dilakukan oleh Penyelenggara US Tingkat Satuan pendidikan dan
mengawasi pada satuan pendidikan sendiri/tidak mengunakan system silang antar
sekolah.
6.
Setiap
ruangan diawasi oleh dua orang Pengawas Ruang US.
D.
Tata
Tertib Pengawas Ruang US
1.
Persiapan
US
a.
Tiga
puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang US telah hadir di
lokasi sekolah penyelenggara US.
b.
Pengawas
Ruang US menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara US.
c.
Pengawas
Ruang US menerima bahan US yang berupa Naskah Soal US, LJUS,
d.
Amplop
berisi LJUS, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US.
2.
Pelaksanaan
US
a.
Pengawas
Ruang US masuk ke dalam ruang US 10 menit sebelum waktu pelaksanaan dan
memeriksa kesiapan ruang ujian.
b.
Pengawas
Ruang US meminta peserta USuntuk memasuki ruang US dengan menunjukkan kartu
peserta US, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c.
Pengawas
Ruang US memeriksa setiap peserta USuntuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi
elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruangUS kecuali alat tulis yang
akan dipergunakan
d.
Pengawas
Ruang US membacakan Tata Tertib US
e.
Pengawas
Ruang US meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir US
f.
Pengawas
Ruang US membagikan LJUS kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian
identitas peserta US (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu US dimulai.
g.
Setelah
seluruh peserta US selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang US membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan
ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup
rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
h.
Pengawas
Ruang US membagikan Paket Soal US dengan cara meletakkan di atas meja peserta
US dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US tidak diperkenankan untuk
menyentuhnya sampai tanda waktu US dimulai.
i.
Pengawas
Ruang US mengecek kelengkapan soal US.
j.
Setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang US mempersilahkan peserta US untuk
mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca
petunjuk cara menjawab soal.
k.
Kelebihan
naskah soal US selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang Ujian dan tidak
boleh dibawa keluar ruangan sampai US selesai
l.
Selama
US berlangung, Pengawas Ruang US wajib menjaga ketertiban dan ketenangan
suasana sekitar ruang ujian, member peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US.
m.
Pengawas
Ruang US dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal US yang diujikan.
n.
Lima
menit sebelum waktu US selesai, Pengawas Ruang US memberi peringatan kepada
peserta US bahwa waktu tinggal lima menit.
o.
Setelah
waktu US selesai, Pengawas Ruang US mempersilakan peserta Untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUS
dan Naskah Soal US. Peserta US dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah
pengawas menghitung jumlah LJUS sama
dengan jumlah peserta US.
p.
Pengawas
Ruang US menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil,dan
memasukkannya ke dalam amplop LJUS disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan
kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang US di
dalam ruang ujian.
q.
Pengawas
Ruang US menyerahkan LJUS dan Naskah Soal US kepada penyelenggara US Tingkat
Sekolah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan US.
E.
Tata
Tertib Peserta US
1.
Peserta
sebelum memasuki area sekolah harus melalui cek suhu badan oleh panitia
penyelenggara Ujian dan wajib menggunakan masker.
2.
Peserta
US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit
sebelum US dimulai dan mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun.
3.
Peserta
US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat izin
dari ketua Penyelenggara US Tingkat Sekolah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.
Peserta
US dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan
catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4.
Peserta
US membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan
bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
5.
Peserta
US mengisi Daftar Hadir.
6.
Peserta
US mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7.
Peserta
US mengisi identitas pada LJUS secara lengkap dan benar.
8.
Peserta
US yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS dapat bertanya
kepada Pengawas Ruang US dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.
Selama
USberlangsung, peserta US hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari Pengawas Ruang US, serta tidak melakukannya berulang kali.
10.
Peserta
US yang memperoleh paket Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soaltetap dilakukan
sambil menunggu penggantian paket Soal.
11.
Peserta
US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh / mengikuti US pada
mata pelajaran yang terkait.
12.
Peserta
US yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
13. Peserta US berhenti
mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
14. Selama US berlangsung,
peserta US dilarang:
a.
menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun;
b.
bekerjasama
dengan peserta lain;
c.
memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
membawa
Naskah Soal US dan LJUS keluar dari ruang ujian;
f.
menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
15. Setelah
berakhir waktu ujian pertama peserta ujian dilarang keluar ruang ujian kecuali
untuk kebutuhan biologis untuk menunggu jadwal ujian berikutnya.
VI. PENGUMPULAN
DAN PENGOLAHAN HASIL UJIAN SEKOLAH
A.
Pengumpulan
Hasil US
1. Kepala
Sekolah penyelenggara US mengumpulkan amplop LJUS yang telah disegel oleh
Pengawas Ruang US dan Memasukkannya ke dalam amplop besar;
2. Kepala
sekolah penyelenggara US mengirimkan LJUS ke Panitia Penyelenggara US Tingkat
Satuan Pendidikan disertai Berita Acara Serah Terima Naskah ;
3. Kepala
Sekolah penyelenggara US tertulis mengumpulkan dan menyerahkan lembar jawab untuk semua
mata pelajaran ke Penyelenggara US Tingkat Satuan Pendidikan disertai Berita
Acara Serah Terima Naskah ;
4. Kepala
Sekolah penyelenggara US mengumpulkan dan membagi tugas koreksi pada korektor
yang telah ditunjuk
B. Pengolahan Hasil Ujian .
1. Tim korektor LJUS memeriksa LJUS.
2. Tim korektor melakukan
penskoran hasil US.
3. Satuan Pendidikan
di bawah koordinasi Panitia
Penyelnggara US melaksanakan koreksi hasil LJUS.
4. Panitia Penyelenggara merekap
hasil korektor dalam bentuk nilai tiap-tiap muatan / mata pelajaran.
5. Hasil penskoran (nilai) US semua muatan / Mapel dicantumkan dalam DKHUS.
VII. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri Baureno III
,setelah :
1.
Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran di masa pandemic COVID-19 yang dibuktikan dengan
rapor tiap semester;
b.
memeroleh nilai sikap/perilaku minimal
baik; portofolio, dan penugasan
c.
mengikuti ujian yang diselenggarkan
oleh satuan pendidikan.
2. Kriteria peserta didik
telah menyelesaikan seluruh
program pembelajaran
ditentukan oleh satuan
pendidikan melalui rapat dewan
pendidik berdasarkan laporan
hasil belajar dari kelas
I semester 1 sampai kelas VI semester 2.
3. Kriteria nilai
sikap/perilaku peserta didik
ditentukan oleh satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik.
4. Kriteria
peserta didik lulus dari
US ditentukan satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik.
VIII. KELULUSAN DARI US
A.
Penetapan
Kelulusan
1.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dengan dibuktikan dimilikinya nilai rapor kelas 1
sampaikelas 6 untuk SD.
2.
memperoleh
nilai sikap minimal baik
3.
Mengikuti
ujian sekolah dan dinyatakan lulus
4. Kelulusan ujian sekolah
ditentukan satuan pendidikan dengan
mempertimbangkan nilai portofolio, nilai ujian praktik dan nilai ujian tertulis
serta pembobotannya
5.
NA
= 30 % NP + 30 % NUP + 40 % NUT
NA = Nilai Akhir NP = Nilai Portolio
NP =
Nilai Penugasan NUT = Nilai
Ujian Tertulis
6. Kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,ditetapkan
melalui rapat dewan guru dan komite sekolah berdasarkan kriteria kelulusan
sebagaimana dimaksud pada uraian
di atas.
B.
Penerbitan
Ijzah
1. Peserta
Ujian yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah .
2. Blanko
Ijazah bersifat nasional
3. Panitia
Pelaksana Sekolah Dasar Negeri Baureno III , menerima blanko ijazah dari Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Baureno, disertai dengan Berita Acara
Serah Terima .
4. Panitia
Pelaksana Sekolah Dasar Negeri Baureno III , memeriksa blanko ijazah dari Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Baureno,disertai
dengan Berita Acara Serah Terima
5. Sekolah
mengisi , menanda tangani , membagi ijzah sesuai dengan berdasarkan hasil US
yang diperoleh peserta Ujian yang telah diolah sesuai acuan yang berlaku .
IX. PEMANTAUAN
, EVALUASI , DAN PELAPORAN
A.
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan
dan evaluasi US
dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
B. Pelaporan
1.
Pelaporan US
dilakukan oleh Panitia
Penyelenggara Ujian Sekolah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2.
Pelaporan US memuat informasi
pelaksanaan dan pemetaan hasil US
X. BIAYA PENYELENGGARAAN US
A.
Biaya penyelenggaraan seluruh rangkaian kegiatan US
sampai dengan pencetakan dan pendistribusian ijazah, penyusunan dan
pengiriman laporan ke Sekolah Dasar
Negeri Baureno III ,dilakukan oleh Penyelenggara US Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah
Dasar Negeri Baureno III ,sesuai dengan tugas dan kewenangannya .
B.
Biaya Penyelengaraan US di Sekolah Dasar Negeri Baureno
III , sepenuhnya dibiaya dari Dana BOS Tahun Anggaran
2021. Adapun
komponen-komponennya mencakup sebagai berikut :
1. Penyusunan
Kisi-kisi soal (praktik dan tertulis) oleh Tim Penyusun Kisi-kisi
2. Penyusunan
Butir soal (praktik dan tertulis) oleh Tim Penyusun Soal
3. Validasi
Butir soal (praktik dan tertulis) oleh Tim Validasi Soal
4. Pencetakan
dan Penggandaan soal (praktik dan tertulis) oleh Panitia Penyelenggara US.
5. Pengambilan
naskahUStertulis dari pihak pencetak yang telah ditunjuk Penyelenggara US
sesuai dengan tugas dan kewenangannya ;
6. Pengiriman
naskah soal ke penyelenggara US oleh Pihak pencetak dan pengganda soal.
7. Operasional
pelenggaraanUS ;
8. Pengawasan
US Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,
dilakukan oleh pengawas yang telah ditunjuk oleh kepala
Sekolah
9.
Penyusunan dan pengiriman laporan ke Tingkat Unit Pelaksana
Teknik sesuai dengan prosedur yang
berlaku .
10. Panitia
pelaksana Sekolah Dasar Negeri Baureno III , membuat laporan setelah akhir
pelaksanaan US sesuai dengan peraturan yang berlaku .
11. Laporan
akhir penyelenggaraan US disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayan
Kabupaten Rejang
Lebong.
XI. SANKSI
A.
Peserta US yang melanggar tata tertib diberi peringatan
oleh Pengawas Ruang US. Apabila peserta US telah diberi peringatan dan tidak
mengindahkan peringatan tersebut , maka Pengawas Ruang Ujian akan mencatat dan
mengusulkan peserta US tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan ditulis dalam
berita acara .
B.
Pengawas Ruang US yang melanggar ketentuan POS
dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam
kegiatan US yang akan datang .
C.
Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas Ruang US,
dan sekolah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang
bersangkutan .
Ditetapkan
di Baureno
Pada Tanggal 14 April
2021
Kepala SDN Baurwno
III
MIFTAKUL HUDA,S.Pd
NIP.
19730422 199907 1 001