pengunjung

Rabu, 06 Oktober 2021

Kegiatan tengah semester

KEGIATAN TENGAH SEMESTER DAN PENILAIAN TENGAH SEMESTER

Pendahuluan

Kegiatan Tengah Semester (KTS) dan Penilian di sekolah ibarat dua sisi mata uang: keduanya harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. KTS bukanlah ulangan tengah semester atau ulangan mid semester. Meskipun secara umum ada kesamaan, kedua kegiatan tersebut beda bentuk pelaksanaannya. Kesamaan yang dimaksud antara lain, dilaksanakan sekolah oleh para guru dengan melibatkan siswa. Sedang perbedaannya, antara lain terletak pada tujuan dan fungsi. Mengenai tujuan dan fungsi selanjutnya diuraikan di bawah.

A. Kegiatan Tengah Semester

Pengertian

Satu semester lamanya 6 (enam) bulan, sehingga satu tahun pelajaran terdapat dua semester. Maka, tengah semester berarti lamanya 3 (tiga) bulan. Tengah semeseter, dapat diartikan penggalan paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2.

Ketentuan Kegiatan Tengah Semester

Apa kegiatan yang harus dilakukan sekolah pada KTS? Sebagian sekolah ada yang memahami, KTS adalah menyelenggarakan “ulangan tengah semester” atau istilah yang sudah akrab “ulangan mid semester”. Ulangan tengah semester adalah hal yang berbeda dengan KTS karena memiliki maksud dan tujuan yang tidak sama. Secara umum, ulangan bertujuan mengukur kemampuan siswa dalam memahami materi pelajaran dan untuk memberi umpan balik bagi guru. Sedangkan KTS, arah dan tujuannya sebagaimana yang ditentukan oleh Mendiknas.

Dalam Keputusan Mendiknas RI Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar fektif di Sekolah, tentang KTS diatur sebagai berikut,

1. Jenis Kegiatan

Pada tengah semester 1 dan tengah semester 2 sekolah melakukan kegiatan :

a. pekan olah raga dan seni (porseni),

b. karyawisata,

c. lomba kreativitas, atau

d. praktik pembelajaran

2. Waktu

a. Sesuai ketentuan Kep Mendiknas No. 125/U/2002, KTS diselenggarakan pada penggalan paruh waktu semester.

b. Lama kegiatan adalah 4 hari.

3. Pelaksana

Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah. Ketentuan ini dapat dipahami sebagai bentuk otonomi sekolah (manajemen berbasis sekolah). Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat (1) disebutkan, “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.” Maka, sekolah yang kondusif akan melaksanakan KTS dengan program yang sesuai dengan visi dan misi sekolah. Melalui kerja sama dengan Komite Sekolah/Madrasah sebagai stake holder maka KTS diharapkan pelaksanaannya membawa dampak posif bagi (manajemen) sekolah dan prestasi anak didik.

4. Tujuan

Kegiatan tengah semester bertujuan untuk mengembangkan potensi anak didik dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya. Oleh karena itu, kegiatan yang diselenggarakan diarahkan untuk mengembangkan :

a. bakat,

b. keterampilan,

c. prestasi, dan

d. kreativitas siswa.

Melalui kegiatan sesuai arah pengembangan di atas maka akan mengembangkan dan menumbuhkan potensi global pendidikan dan pembelajaran, antara lain motivasi, kebersamaan, tanggung jawab, kedisiplinan, kepemimpinan, dan kompetisi sehat.

B. Sistem Penilaian di SD

Pengertian

Untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan belajar siswa, perlu dilakukan suatu penilaian yang menggambarkan kemajuan dan prestasi belajar. Pengertian penilaian adalah kegiatan untuk mengetahui perkembangan, kemajuan, dan/atau hasil belajar siswa selama program pendidikan.

Sistem Penilaian di SD telah diatur dalam Keputusan Mendiknas RI Nomor 012/U/2002, tanggal 28 Januari 2002. Pada keputusan ini, sistem penilaian di SD, SDLB, SLB Tingkat Dasar, dan MI dijelaskan dalam 10 bab dan 14 pasal.

Tujuan dan Fungsi

1. Penilaian hasil belajar dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan dengan tujuan untuk :

a. menilai hasil belajar siswa di sekolah;

b. mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat;

c. mengetahui mutu pendidikan di sekolah.

2. Fungsi penilaian hasil belajar adalah :

a. alat penjamin, pengawasan, dan pengendalian mutu pendidikan;

b. bahan pertinbangan dalam penentuan kenaikan kelas, kelulusan dan tamat belajar siswa pada sekolah;

c. bahan pertibangan masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;

d. umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada sekolah;

e. alat pendorong dalam meningkatkan kemampuan siswa.

Jenis dan Bentuk Penilaian

1. Jenis Penilaian

Jenis penilaian terdiri dari Penilaian Kelas dan Ujian.

Selain itu, dapat juga dilakukan Tes Kemampuan Dasar (TKP) dan Penilaian Mutu Pendidikan. TKP dilakukan setiap tahun pada akhir kelas 3. Tujuannya, untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remedial). Sedangkan penilaian mutu pendidikan, dilakukan secara sampel untuk mengetahui mutu pendidikan sesuai dengan standar kompetensi nasional yang ditetapkan. Sasarannya, mata pelajaran dan kelas sesuai kebutuhan.

Pelaksanaan penilaian, dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, tes perbuatan/praktik, pemberian tugas, dan kumpulan hasil kerja siswa (portofolio). Penilaian kelas dan ujian harus meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.

  1. Penilaian Kelas

Penilaian kelas dilakukan oleh guru yang terdiri atas ulangan harian, pemberian tugas, dan ulangan umum (ulangan akhir semester). Waktunya, sesuai dengan program pembelajaran/kalender pendidikan.

  1. Ujian Sekolah

Ujian sekolah adalah kegiatan penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh sekolah pada akhir satuan pendidikan.

Ketentuan umum ujian sekolah yang diatur dalam Keputusan Mendiknas RI Nomor 012/U/2002, antara lain :

1). Penyelengaara ujian adalah sekolah negeri dan swasta yang telah memiliki izin pendirian. Dan, sekolah yang tidak memiliki izin pendirian menggabung ke sekolah yang telah memiliki izin pendirian.

2). Mata ujian meliputi tertulis dan praktik.

a. Ujian tertulis terdiri atas Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, IPA, IPS.

b. Ujian praktik meliputi Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, IPA, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Kerajinan Tangan dan Kesenian, Muatan Lokal.

Penutup

Kegiatan tengah semester adalah merupakan bagian integral penyelenggaraan pendidikan. Melalui KTS yang terencana secara sistematis dan berkelanjutan akan membangkitkan semangat dan gairah pedidikan di sekolah. Satu hal yang tidak boleh diabaikan dalam kegiatan tengah semester adalah “jiwa” kegiatan harus sesuai visi dan misi sekolah. Aspek kegiatan pada KTS lebih menitikberatkan pada afektif dan psikomotorik. Selanjutnya, melalui penilaian menjadi alat untuk melengkapi potensi anak didik dengan titik berat pada kognitif. Namun, dalam pelaksanaannya, kedua kegiatan tersebut tetap bermuatan ketiga aspek

Kamis, 22 Juli 2021

SKP TERBARU 2021 BERDASAR Surat Edaran MenPANRB No.3/2021

 

Assalamu alaikum wr wb

Rekan guru dimanapun anda berada

Kewajiban melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) berlaku untuk seluruh pegawai serta PNS di instansi pemerintah. Untuk periode penilaian kinerja tahun 2021, penyusunan SKP tersebut akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021, penyusunan SKP dan penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu :

1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

2. Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Penggunaan dua ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan transisi/peralihan dari pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS menjadi PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan.

PP No. 30/2019 mengamanatkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. dalam Surat Edaran MenPANRB No.3/2021 tersebut memuat dua pedoman, yaitu terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS.

Penyusunan SKP 2021

Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu :

1) Periode Januari – Juni 

Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 atau aturan lama dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.

2) Periode Juli – Desember

Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP. No. 30/2019 atau aturan baru dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.

Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP tidak dapat diukur dalam periode satu semester atau dari Januari – Juni, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember.

Penilaian Kinerja PNS 2021

Penilaian Kinerja PNS 2021 terbagi atas dua periode, yaitu :

 

1) Periode Januari – Juni

Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021.

2) Periode Juli – Desember

Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.

Selanjutnya untuk memberikan nilai dan predikat kinerja PNS selama setahun (2021) diperoleh dengan menggabungkan/ mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari – Juni dan Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS tersebut dilaksanakan pada Februari 2022.

Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian SKP-nya dinilai oleh Instansi Pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi Hasil Penilaian Kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.

Untuk mengetahui lebih lanjut ketentuan peralihan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS menjadi Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS silahkan baca pada SE MenPANRB No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

 semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu guru silahkan download  SKP terbaru dengan   klik di bawah ini   https://drive.google.com/file/d/1lWi2V1zqYlOr0_YUOn6lNSwuOPb0rNBu/view

 https://drive.google.com/file/d/1lWi2V1zqYlOr0_YUOn6lNSwuOPb0rNBu/view

Selasa, 13 April 2021

POS UJIAN SEKOLAH 2021 (SDN BAURENO III)

Berikut  ini  contoh  POS Yang bapak ibu  bisa Jadikan  Pembanding

LEMBAR PENGESAHAN

 

 

 

Prosedur Operasi Standart ( POS ) ini telah diterima dan disahkan oleh pejabat terkait di Koordinator Wilayah Kecamatan Baureno, Dinas Pemdidikan Kabupaten Bojonegoro .

Pada Hari                     : Rabu

Tanggal                        : 14 Aprilt2021

Tempat                        : SDN Baureno III

 

                                                                                                        Baureno,,14 April  2021

                        Telah diteliti                                                             Kepala SD Negeri Baureno III

                        Pengawas SD     

 

 

 

 

 

                        EKO PRAYITNO,S.Pd.MM.                                      MIFTAKUL HUDA,S.Pd

                        NIP.                                                                             NIP 19730422 199907 1 001

                       

 

 

 

 


 

  PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO

DINAS PENDIDIKAN

     SEKOLAH DASAR NEGERI BAURENO III

Alamat: Jln A Yani No.175  Kec. Baureno Kab.Bojonegoro,Kode Pos :62192

BOJONEGORO

 

 


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BAURENO III

NOMOR : 421.2/97/412.201.2.038/2021

 

 

TENTANG

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH

SEKOLAH DASAR NEGERI BAURENO III ,TAHUN  PELAJARAN 2020/2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

Menimbang       : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19), Maka Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,perlu menyusun Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,Tahun Pelajaran 2020/2021

Mengingat         :

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 , tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Lembaran Nagara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5105) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 6487);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselelengarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional ( Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590);

6. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19)

7. Rapat Dewan Guru Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,Kecamatan Baureno  Kabupaten Baureno,Tentang Pembentukan Panitia Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021, tanggal

MEMUTUSKAN

 

PROSEDUR OPERASI STANDAR ( POS ) UJIAN SEKOLAH (US) DI  SEKOLAH DASAR NEGERI 171 BAURENO,KECAMATAN BAURENO KABUPATEN BAURENO,TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

Pasal 1

Mentapkan Prosedur Operasi Standar ( POS ) Ujian Sekolah, selanjutnya disebut POS US  Tahun Pelajaran 2020/2021 tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan  ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan  ini.

 

 

Pasal 2

Peraturan pada Surat Keputusan  ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah di Sekolah Dasar Negeri 171 Baureno,Tahun Pelajaran 2020/2021.

Pasal 3

Hal-hal yang belum diatur dalam POS  US ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan Kepala Sekolah berikutnya .

Pasal 4

Peraturan pada Surat Keputusan  ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Rejang Lebong

Pada tanggal

 

                                                                                            Kepala SD Negeri Baureno III

 

 

 

                                                                                                MIFTAKUL HUDA,S.Pd

                                                                                                NIP . 19730422 199907 1 001

 


 

        LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI BAURENO III

                                               NOMOR : NOMOR : 421.2/97/412.201.2.038/2021

 

TENTANG

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH

SEKOLAH DASAR NEGERI BAURENO III ,TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

I.         KETENTUAN UMUM .

Dalam Peraturan Kepala Sekolah  ini yang dimaksud dengan:

1.      Ujian sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua mata pelajaran dan muatan lokal.

2.      Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah selanjutnya disebut POS US Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan US.

3.      Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.      Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik.

5.      US Susulan adalah US yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US Utama  karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.

6.      Kisi – kisi US adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun berdasarkan kurikulum yang berlaku.

7.      Bahan US adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US yang terdiri dari Paket Soal, Lembar Jawaban, Daftar hadir, berita acara, amplop pengembalian lembar jawaban, dan Tata tertib.

8.      Paket Soal US adalah seperangkat soal yang digunakan pada US.

9.      Lembar Jawaban US yang selanjutnya disebut LJUS adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal US.

10.  Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disebut DNT adalah daftar yang memuat calon peserta tetap US.

11.  Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut SKHUS adalah surat keterangan yang berisi hasil ujian US.

12.  Ijasah adalah dokumen / sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang berisi keterangan : penyelesaian seluruh program pembelajaran; perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir; Portofolio, Penugasan dan lulus US tertulis.

13.  Penyelenggara US adalah Satuan Pendidikan.

14.  Badan adalah Badan Penelitian dan Pengambangan

15.  Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

16.  Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

 

II. PESERTA UJIAN SEKOLAH SEKOLAH

A. Persyaratan Peserta Ujian Sekolah (US)

    Persyaratan peserta US adalah sebagai berikut:

1.      Telah atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD.

2.      Memiliki  laporan  lengkap  penilaian  hasil  belajar (rapor) pada SD, mulai  kelas  I semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1.

3.      Berhalangan  mengikuti  US di  satuan  pendidikan  yang  bersangkutan dengan alasan  tertentu  dan  disertai  bukti  yang sah  dapat  mengikuti  US susulan.

B. Pendaftaran PesertaUS

1. Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,penyelenggara US mengirimkan daftar peserta ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten.

2. Panitia Penyelenggara US Tingkat Satuan Pendidikan menggunakan nomor NISN untuk acuan nomor peserta ujian sekolah.

3. Panitia Penyelenggara US Tingkat Satuan Pendidikan melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Peserta Ujian  ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong

6. Panitia Penyelenggara US mencetak Kartu Peserta paling lambat tanggal 1 April 2021.

7. Kepala Sekolah penyelenggara US menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US yang telah ditempel foto peserta.

8. Peserta yang tidak lulus US pada tahun pelajaran 2020/2021 dan akan mengikuti US  tahun pelajaran 2020/2021 di Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,harus terdaftar pada sekolah asal atau sekolah penyelenggara US.

III. PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH

Penyelenggaraan US Sekolah Dasar Negeri Baureno III , terdiri atas Kepala Sekolah, dan Dewan Guru dengan ketentuan sebagai berikut :

1.    Sekolah Dasar Negeri Baureno III , adalahsatuan pendidikan yang telah terakreditasi. Penyelenggara US Tingkat Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,  ditetapkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Baureno III , penyelenggara US, yang terdiri atas unsur-unsur Kepala Sekolah Dasar Negeri Baureno III , dan guru dari SD Negeri 171 Rejang Lebong.

2.    Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,sebagai penyelenggara  US mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a.    Melaksanakan tahapan US  di Sekolah Dasar Negeri Baureno III , berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Surat Edaran yang berisi Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19)

b.    Melakukan sosialisasi pelaksanaan US/Mkepada guru, peserta US, orang tua, dan komite sekolah;

c.    Melakukan pendaftaran calon pesertaUS serta  mengirimkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten;

d.    Meggandakan bahan US dengan dana BOS di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.

e.    Mengambil bahan US di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US Tingkat Satuan Pendidikan.

f.     Memeriksa dan memastikan amplop naskah US dalam keadaan disegel;

g.    Menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US;

h.    Menjaga keamanan pelaksanaan US;

i.      Memeriksa dan memastikan amplop LJUS dalam keadaan tertutup dengan dilem / dilakban telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang US, serta dibubuhi stempel sekolah penyelenggara US;

j.      Mengumpulkan bahan US serta mengirimkannya ke Penyelenggara US Tingkat Satuan Pendidikan;

k.    Menerima DKHUS dari Penyelenggara US/M Tingkat Satuan Pendidikan;

l.      Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUS kepada peserta US;

m.  Menyampaikan laporan pelaksanaan US kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten

IV. BAHAN UJIAN SEKOLAH

A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal

     Panitia Ujian Sekolah membentuk Tim penyusun  kisi-kisi  soal  berdasarkan  kurikulum  yang berlaku, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1.   Mengidentifikasi  materi  yang  sama  pada  muatan/mata pelajaran  yang  diujikan  sesuai  Permendiknas  Nomor  37  Tahun 2018 Tentang Perubahan Perarturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

2.   Menyusun  kisi-kisi  soal  US  untuk  muatan / mata  pelajaran yang  diujikan  dengan  komposisi materi kelas IV 20%, Kelas V 30%, dan Kelas VI 50% dengan melibatkan  pendidik;

3.   Melakukan validasi kisi-kisi soal US (Praktek maupun tertulis) dengan melibatkan Kepala Sekolah, guru, dan pakar penilaian pendidikan;

4.   Menetapkan kisi-kisi soal US (Praktek maupun tertulis) yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal US baik praktek maupun tertulis pada Satuan Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2020/2021.

B. Penyiapan Bahan US

Penyelenggara Ujian Sekolah  Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,mengikuti aturan yang berlaku yaitu :

1.      Tim Penyusun Soal membuat butir soal sesuai dengan kisi-kisi soal yang telah ditetapkan.

2.      Tim validasi soal melakukan validasi/revisi, menetapkan dan mengesahkan paket  soal .

3.      Tim perakit soal melakukan perakitan soal sesuai dengan hasil validasi dari Tim Validasi soal dengan jumlah butir soal sebagai berikut:

 

 

 

No

Muatan/Mata Pelajaran

Jumlah Butir Soal

Alokasi Waktu

PG

Uraian

Jumlah

1

Pendidikan Agama dasn Budi Pekerti

35

5

40

90 Menit

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

35

-

35

90 Menit

3

Bahasa Indonesia

40

5

45

90 Menit

4

Matematika

30

5

35

90 Menit

5

Ilmu Pengetahuan Alam

40

-

40

90 Menit

6

Ilmu Pengetahuan Sosial

35

5

40

90 Menit

7

Seni Budaya dan Prakarya

35

-

40

90 Menit

8

Pendidikan Jasmani Olah raga dan Kesehatan

35

5

40

90 Menit

 

 

 

 

 

 

 

4.      Paket soal untuk US Penugasan  dengan memilih Kompetensi Dasar KI4 dari kelas IV, V, dan VI dengan mempertimbangkan kondisi sekolah, masa pandemi  dan ketersediaan sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah.

5.      Bahan Penugasan  dengan mempertimbangkan jenis penilaian dan ketersediaan saran dan prasarana yang tersedia dengan ketentuan sebagai berikut:

No

Muatan/Mata Pelajaran

Jenis Penilaian

Alokasi Waktu

Kinerja

Proyek

Produk

1

Pendidikan Agama dasn Budi Pekerti

-

V

V

 

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

-

V

V

 

3

Bahasa Indonesia

V

V

V

 

4

Matematika

 

V

 

 

5

Ilmu Pengetahuan Alam

V

V

V

 

6

Ilmu Pengetahuan Sosial

-

V

V

 

7

Seni Budaya dan Prakarya

V

V

V

 

8

Pendidikan Jasmani Olah raga dan Kesehatan

V

V

-

 

9

 

 

 

 

 

 

C. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan US

1. Master Soal diadakan oleh Panitia Penyelenggara US, yang selanjutnya diserahkan kepada pihak pencetak yang telah ditunjuk.

2. Penggandaan  dan  pendistribusian bahan US  dilakukan  oleh Pihak Pencetak yang telah ditunjuk oleh Panitia Penyelenggara US.

3. Pengawasan  penggandaan  dan  pendistribusian bahan US menjadi  tanggung  jawab  Panitia Penyelenggara US.

4. Ketentuan  tentang  penggandaan  dan  pendistribusian di atur berdasarkan jumlah peserta US antara pihak pencetak dengan Panitia Penyelenggara US.

V.  PELAKSANAAN   US

A.     Jadwal Pelaksaan Ujian Tertulis

Jadwal  pelaksanaan  Ujian Tertulis Tahun Pelajaran  2020/2021 sebagai berikut:

Utama

Hari Tanggal

Jam

Waktu

Muatan/Mata Pelajaran

Senin, 26 April 2021

1

07.30 – 09.30

PAI

2

10.00 – 12.00

PPKN

Selasa, 27 April 2021

1

07.30 – 09.30

Bhs. Indonedia

2

10.00 – 12.00

IPS

Rabu, 28 April 2021

1

07.30 – 09.30

Matematika

2

10.00 – 12.00

SBDP

Kamis, 29 April 2021

1

07.30 – 09.30

IPA

2

10.00 – 12.00

Bhs Jawa

Jumat, 30 April 2021

1

07.30 – 09.30

PJOK

2

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.     Ruang Ujian Sekolah

Sekolah Dasar Negeri Baureno III , Menetapkan ruang Ujian dengan mempertimbangkan jumlah peserta didik dan mengacu pada Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut :

1.      Ruang kelas yang digunakan terjamin aman dan memenuhi syarat protokol kesehatan.

2.      Ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan kegiatan dilakukan penyemprotan disenfektan

3.      Setiap ruang US ditempeli kertas yang bertuliskan DILARANG MASUK SELAIN PESERTA DAN PENGAWAS”.

4.      Setiap Ruang Ujian berisi maksimal 10 peserta ujian dengan  minimal 1 orang pengawas ujian.

5.      Setiap meja diberi nomor peserta ;

6.      Setiap ruang  US disediakan denah tempat duduk peserta US dan lak / segel ;

7.      Tempat duduk peserta  US diatur sebagai berikut ;

a)      Satu bangku untuk satu orang peserta US;

b)      Jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1,5  ( satu setengah ) meter ;

c)      Penempatan peserta US disesuaikan dengan urutan nomor peserta US;

8.      Penempatan peserta US disesuaikan dengan urutan nomor peserta US (lihat gambar  denah duduk US);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DENAH TEMPAT DUDUK  UJIAN SEKOLAH

SEKOLAH DASAR NEGERI BAURENO III , KECAMATAN BAURENO

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

RUANG : I

 

 

 

010/US/2021

 

 

011/US/2021

 

 

012/US/2021

 

 

009/US/2021

 

 

007/US/2021

 

 

 

008/US/2021

 

 

 

004/US/2021

 

 

006/US/2021

 

 

005/US/2021

 

 

003/US/2021

 

 

002/US/2021

 

 

 

001/US/2021

7 -

 

PENGAWAS

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


ALMARI

 

PAPAN TULIS

 
                                                                                                           

 

 

 


RUANG : II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


PENGAWAS 

 

PENGAWAS 

 
                                                                                                           

 

 

 

 

 

 


C.       Pengawas Ruang US

1.      Penyelenggara US Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan Pengawas Ruang US di tingkat sekolah melalui surat keputusan.

2.      Pengawas Ruang US adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan dan bukan guru kelas VI.

3.        Pengawas Ruang US harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang US sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah penyelenggara US.

4.        Pengawas Ruang US tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.

5.        Penempatan Pengawas Ruang US dilakukan oleh Penyelenggara US Tingkat Satuan pendidikan dan mengawasi pada satuan pendidikan sendiri/tidak mengunakan system silang antar sekolah.

6.        Setiap ruangan diawasi oleh dua orang Pengawas Ruang US.

 

 

D.     Tata Tertib Pengawas Ruang US

1.      Persiapan US

a.       Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang US telah hadir di lokasi   sekolah penyelenggara US.

b.      Pengawas Ruang US menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara US.

c.       Pengawas Ruang US menerima bahan US yang berupa Naskah Soal US, LJUS,

d.      Amplop berisi LJUS, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US.

2.      Pelaksanaan US

a.       Pengawas Ruang US masuk ke dalam ruang US 10 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.

b.      Pengawas Ruang US meminta peserta USuntuk memasuki ruang US dengan menunjukkan kartu peserta US, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.

c.       Pengawas Ruang US memeriksa setiap peserta USuntuk tidak membawa tas, buku  atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruangUS kecuali alat tulis yang akan dipergunakan

d.      Pengawas Ruang US membacakan Tata Tertib US

e.       Pengawas Ruang US meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir US

f.       Pengawas Ruang US membagikan LJUS kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta US (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda  tangan) sebelum waktu US dimulai.

g.       Setelah seluruh peserta US selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang US membuka  amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.

h.      Pengawas Ruang US membagikan Paket Soal US dengan cara meletakkan di atas meja peserta US dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu US dimulai.

i.        Pengawas Ruang US mengecek kelengkapan soal US.

j.        Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang US mempersilahkan peserta US untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.

k.      Kelebihan naskah soal US selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang Ujian dan tidak boleh dibawa keluar ruangan sampai US selesai

l.        Selama US berlangung, Pengawas Ruang US wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, member peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan  memasuki ruang US.

m.    Pengawas Ruang US dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US yang diujikan.

n.      Lima menit sebelum waktu US selesai, Pengawas Ruang US memberi peringatan kepada peserta US bahwa waktu tinggal lima menit.

o.      Setelah waktu US selesai, Pengawas Ruang US mempersilakan peserta Untuk berhenti  mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUS dan Naskah Soal US. Peserta US dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUS  sama dengan jumlah peserta US.

p.      Pengawas Ruang US menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil,dan memasukkannya ke dalam amplop LJUS disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang US di dalam  ruang ujian.

q.      Pengawas Ruang US menyerahkan LJUS dan Naskah Soal US kepada penyelenggara US Tingkat Sekolah disertai dengan Berita Acara pelaksanaan US.

E.     Tata Tertib Peserta  US

1.      Peserta sebelum memasuki area sekolah harus melalui cek suhu badan oleh panitia penyelenggara Ujian dan wajib menggunakan masker.

2.      Peserta US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum US dimulai dan mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun.

3.      Peserta US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara US Tingkat Sekolah, tanpa diberi perpanjangan waktu.

3.      Peserta US dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.

4.      Peserta US membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.

5.      Peserta US mengisi Daftar Hadir.

6.      Peserta US mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.

7.      Peserta US mengisi identitas pada LJUS secara lengkap dan benar.

8.      Peserta US yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUS dapat bertanya kepada Pengawas Ruang US dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.

9.      Selama USberlangsung, peserta US hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang US, serta tidak melakukannya berulang kali.

10.  Peserta US yang memperoleh paket Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soaltetap dilakukan sambil menunggu penggantian paket Soal.

11.  Peserta US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh / mengikuti US pada mata pelajaran yang terkait.

12.  Peserta US yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.

13.  Peserta US berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.

14.  Selama US berlangsung, peserta US dilarang:

a.    menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;

b.    bekerjasama dengan peserta lain;

c.    memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;

d.    memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;

e.    membawa Naskah Soal US dan LJUS keluar dari ruang ujian;

f.     menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

15.    Setelah berakhir waktu ujian pertama peserta ujian dilarang keluar ruang ujian kecuali untuk kebutuhan biologis untuk menunggu jadwal ujian berikutnya.

VI. PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN HASIL UJIAN SEKOLAH

A.     Pengumpulan Hasil US

1.      Kepala Sekolah penyelenggara US mengumpulkan amplop LJUS yang telah disegel oleh Pengawas Ruang US dan Memasukkannya ke dalam amplop besar;

2.      Kepala sekolah penyelenggara US mengirimkan LJUS ke Panitia Penyelenggara US Tingkat Satuan Pendidikan disertai Berita Acara Serah Terima Naskah ;

3.      Kepala Sekolah penyelenggara US tertulis mengumpulkan dan menyerahkan lembar jawab untuk semua mata pelajaran ke Penyelenggara US Tingkat Satuan Pendidikan disertai Berita Acara Serah Terima Naskah ;

4.      Kepala Sekolah penyelenggara US mengumpulkan dan membagi tugas koreksi pada korektor yang telah ditunjuk

B.     Pengolahan Hasil Ujian .

1. Tim korektor LJUS  memeriksa LJUS.

2. Tim korektor melakukan penskoran hasil US.

3. Satuan  Pendidikan   di bawah  koordinasi Panitia Penyelnggara US melaksanakan koreksi hasil LJUS.

4. Panitia Penyelenggara merekap hasil korektor dalam bentuk nilai tiap-tiap muatan / mata pelajaran.

5.  Hasil penskoran (nilai) US semua muatan / Mapel  dicantumkan dalam DKHUS.

 

VII. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,setelah :

1.    Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

a.    menyelesaikan seluruh program pembelajaran di masa pandemic COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

b.    memeroleh nilai sikap/perilaku minimal baik; portofolio, dan penugasan

c.    mengikuti ujian yang diselenggarkan oleh satuan pendidikan.

2.    Kriteria  peserta  didik  telah  menyelesaikan  seluruh  program pembelajaran  ditentukan  oleh  satuan  pendidikan  melalui  rapat dewan  pendidik  berdasarkan  laporan  hasil  belajar dari  kelas  I semester 1 sampai kelas VI semester 2.

3.    Kriteria  nilai sikap/perilaku peserta  didik ditentukan  oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.

4.  Kriteria  peserta  didik lulus  dari  US  ditentukan satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.

 

 

 

 

 

 

VIII. KELULUSAN DARI US

A.     Penetapan Kelulusan

1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan dibuktikan dimilikinya nilai rapor kelas 1 sampaikelas 6 untuk SD.

2.      memperoleh nilai sikap minimal baik

3.      Mengikuti ujian sekolah dan dinyatakan lulus

4.      Kelulusan ujian sekolah ditentukan satuan pendidikan  dengan mempertimbangkan nilai portofolio, nilai ujian praktik dan nilai ujian tertulis serta pembobotannya

5.      NA = 30 % NP + 30 %  NUP + 40 % NUT

NA             = Nilai Akhir                            NP       = Nilai Portolio

NP             = Nilai  Penugasan                   NUT    = Nilai Ujian Tertulis

6.      Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,ditetapkan melalui rapat dewan guru dan komite sekolah berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada uraian di atas.

B.     Penerbitan Ijzah

1.       Peserta Ujian yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah .

2.       Blanko Ijazah  bersifat nasional

3.       Panitia Pelaksana Sekolah Dasar Negeri Baureno III , menerima blanko ijazah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Baureno, disertai dengan Berita Acara Serah Terima .

4.       Panitia Pelaksana Sekolah Dasar Negeri Baureno III , memeriksa blanko ijazah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Baureno,disertai dengan Berita Acara Serah Terima

5.       Sekolah mengisi , menanda tangani , membagi ijzah sesuai dengan berdasarkan hasil US yang diperoleh peserta Ujian yang telah diolah sesuai acuan yang berlaku .

 

IX. PEMANTAUAN , EVALUASI , DAN PELAPORAN

A.     Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan  dan  evaluasi  US  dilakukan  oleh   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten sesuai  dengan tugas  dan kewenangannya.

B.    Pelaporan

1.    Pelaporan  US  dilakukan  oleh Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

2.    Pelaporan US memuat informasi pelaksanaan dan pemetaan hasil US

X.  BIAYA PENYELENGGARAAN US

A.     Biaya penyelenggaraan seluruh rangkaian kegiatan US sampai dengan pencetakan dan pendistribusian ijazah, penyusunan dan pengiriman laporan ke  Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,dilakukan oleh Penyelenggara US Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,sesuai dengan tugas dan kewenangannya .

B.     Biaya Penyelengaraan US di Sekolah Dasar Negeri Baureno III , sepenuhnya dibiaya dari Dana BOS Tahun Anggaran 2021. Adapun komponen-komponennya mencakup sebagai berikut :

1.      Penyusunan Kisi-kisi soal (praktik dan tertulis) oleh Tim Penyusun Kisi-kisi

2.      Penyusunan Butir soal (praktik dan tertulis) oleh Tim Penyusun Soal

3.      Validasi Butir soal (praktik dan tertulis) oleh Tim Validasi Soal

4.      Pencetakan dan Penggandaan soal (praktik dan tertulis) oleh Panitia Penyelenggara US.

5.      Pengambilan naskahUStertulis dari pihak pencetak yang telah ditunjuk Penyelenggara US sesuai dengan tugas dan kewenangannya ;

6.      Pengiriman naskah soal ke penyelenggara US oleh Pihak pencetak dan pengganda soal.

7.      Operasional pelenggaraanUS ;

8.      Pengawasan US Sekolah Dasar Negeri Baureno III ,  dilakukan oleh pengawas yang telah ditunjuk oleh kepala Sekolah

9.      Penyusunan dan pengiriman laporan ke Tingkat Unit Pelaksana Teknik  sesuai dengan prosedur yang berlaku .

10.  Panitia pelaksana Sekolah Dasar Negeri Baureno III , membuat laporan setelah akhir pelaksanaan US sesuai dengan peraturan yang berlaku .

11.  Laporan akhir penyelenggaraan US disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Rejang Lebong.

XI. SANKSI

A.     Peserta US yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh Pengawas Ruang US. Apabila peserta US telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut , maka Pengawas Ruang Ujian akan mencatat dan mengusulkan peserta US tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan ditulis dalam berita acara .

B.     Pengawas Ruang US yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan US yang akan datang .

C.     Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas Ruang US, dan sekolah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan .

 

Ditetapkan di Baureno

                                                                                                Pada Tanggal 14 April 2021

                                                                                                Kepala SDN Baurwno III

 

 

                                                                                                MIFTAKUL HUDA,S.Pd

                                                                                                NIP. 19730422 199907 1 001